Pertanyaan dan Jawaban dari Soal-Soal Paper
1.
Jelaskan penghayatan Pancasila yang sungguh-sungguh dan
jelaskan pula penghayatan Pancasila yang dangkal !
Jawab :
Menurut saya, penghayatan Pancasila yang sungguh-sungguh artinya setiap
individu tidak hanya belajar dan hafal akan bunyi setiap sila dalam Pancasila,
namun setiap individu yaitu setiap warga negara Indonesia harus mengerti,
memahami, maksud dan makna setiap sila, serta melaksanakan dan menjadikan
setiap sila sebagai dasar atau pondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap warga negara Indonesia harus juga mengerti bahwa setiap sila dalam Pancasila
memiliki sifat sistemastis dimana walaupun
Pancasila terdiri dari sila-sila yang berbeda-beda, namun keseluruhan nilai
tersebut merupakan suatu kesatuan dan tidak saling bertentangan. Setiap sila
dijiwai dan menjiwai sila yang lainnya, dengan hal ini maka dapat dimengerti
bahwa dalam melaksanan satu sila maka sila yang lain juga harus dilakukan
secara bersamaan.
Tidak
hanya itu saja, hal terpenting yang harus diketahui oleh setiap individu
ataupun warga negara Indonesia adalah fungsi dan kedudukan Pancasila. Seperti
halnya fungsi Pancasila yang merupakan dasar negara, kepribadian ataupun pandangan
hidup bangsa.
Menghayati
Pancasila secara sungguh-sungguh juga berbicara tentang aktualisasi Pancasila
dalam berbagai kegiatan, hal ini memberi
arti bahwa setiap individu atau warga negara Indonesia tidak hanya mengerti
Pancasila secara tataran ideologis-formal, namun pengaplikasian Pancasila dalam
kehidupan sangatlah penting.
Mengapa
setiap warga negara harus benar-benar menghayati Pancasila dengan
sungguh-sungguh? Hal ini disebabkan agar setiap individu atau warga negara
Indonesia dapat memahami, menganalisis, menjawab, dan menghadapi berbagai
masalah serta tantangan berbangsa dan bernegara dengan pengaplikasian moral dan
perilaku yang memancarkan setiap sila dari
Pancasila. Hal ini dilakukan demi terciptanya kondisi masyarakat yang sesuai
dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana yang tertuang di dalam
UUD 1945 alinea keempat.
Sedangkan
untuk penghayatan Pancasila yang dangkal, menurut saya itu memberi arti
bahwa nilai dan pemahaman tentang
Pancasila tidaklah begitu maksimal. Seorang hanya hafal dan tahu gambaran umum
Pancasila, mereka menganggap Pancasila hanya suatu hukum formal ataupun dasar
negara tanpa tahu arti dan fungsinya. Mereka juga tidak mengerti bagaimana
pengaplikasian Pancasila yang benar dan tepat sesuai dengan fungsi dan tujuan
Pancasila sendiri.
2.
Silahkan jelaskan penyimpangan “Pancasila dalam Sejarah NKRI” !
Jawab :
Terjadi
beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dalam sejarah berlangsung NKRI,
berikut adalah bentuk-bentuk kasus penyimpangan yang terjadi :
1)
Orde Lama
· Munculnya gerakan yang hendak
mengganti pancasila dengan ideologi lain, contohnya pemberontakan PKI dan DI/TI
(1945-1950).
· Pembentukan MPRS yang diangkat
dan ditetapkan oleh Presiden, tindakan ini sangat menyimpang terhadap
Pancasila, khususnya sila ke-4, dimana seharusnya MPRS yang terdiri dari DPR
dan DPD itu dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
· Pemerintahan Presiden Soekarno
juga mengalami penyimpangan dalam nilai-nilai Pancasila, dimana presiden
menjadi otoriter, selain itu presiden juga menggabungkan nasionalis, komunis
dan agama serta menjadikan diri sebagai presiden seumur hidup.
2)
Orde Baru
·
Lembaga presiden menjadi pusat kekuasaan yang mengontrol lembaga yang lain
pada
pemerintahan. Ini merupakan penyimpangan terhadap
Pancasila khsusnya sila ke-4.
· Presiden memiliki kekuasaan yang
hampir tak terbatas dan menjadikannya sebagai seorang diktator.
· Banyak terjadi pelanggaran HAM
yang mana mencoreng eksistensi sila kedua pada Pancasila, seperti peristiwa
Petrus (Penembakkan Misterius) pada tahun 1982-1985.
· Kebebasan Pers saat itu sangat
dibungkam, hal ini tercermin dari banyaknya aktivis ataupun wartawan yang
ditangkap apabila mengkritisi pemerintah, hal ini jelas menyimpang pada sila
dalam Pancasila khusunya sila ke-4.
3)
Reformasi
· Konflik Kerusuhan Poso
(1998-2001)
Kerusuhan yang dilatarbelakangi perbedaan agama dan
transformsi/ketidakstabilan ekonomi ini merupakan salah satu kasus
penyelewangan atau pelanggaran terhadap Pancasila, dimana tidak ada rasa
toleransi antar umat beragama yang menodai sila ketiga dan pertama Pancasila
yaitu Persatuan Indonesia dan Ketuhanan Yang Maha Esa, selain itu kekerasan
yang berlaku sehingga timbulnya korban juga melanggar sila kedua Pancasila
tentang kemanusiaan yang adil dan beradap. Selain kasus Poso, masih banyak lagi
kasus penyimpangan terhadap Pancasila yang terjadi pada masa reformasi yang
tentunya membuat catatan hitam pada bangsa Indonesia.
3.
Apa pendapatmu tentang :
a.
Hubungan agama dan negara (sila 1)
Indonesia
bukanlah negara sekuler, Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki ideologi
bersumber dari agama. Negara Indonesia dibangun dari adanya nilai-nilai
ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika. Adat istiadat dan agama
menjadi kekuatan
yang membentuk adanya pandangan hidup. spiritualitas (yang
bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika
kehidupan bernegara di Indonesia.
Untuk itu Sila
pertama menyatakan bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan
tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu segala hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, politik, hukum,
kebebasan dan HAM harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Hubungan Kemanusiaan dan ilmu pengetahuan (sila 2)
Pancasila adalah rambu-rambu normatif bagi pengembangan ilmu
pengetahuan di Indonesia, dimana pengembangan ilmu dan teknologi di Indonesia
harus berakar pada budaya bangsa
Indonesia itu sendiri dan melibatkan partisipasi masyarakat luas. Hal ini juga
berlaku pada sila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Semakin
meningkatnya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan tidak melepaskan dampak
negatif yang merugikan kehidupan manusia. Bagi Indonesia dampak yang signifikan
adalah dampak negatif globalisasi yang menyerang nilai-nilai khas dalam
kehidupan bangsa Indonesia, seperti spiritualitas, gotong-royong, solidaritas,
musyawarah, dan cita rasa keadilan.
Dalam prespektif kemanusiaan, solidaritas sosial yang ada telah
digantikan dengan semangat individualistis yang mengoyakkan Hak Asasi Manusia,
sebut saja kasus bullying ataupun
komentar negaif netizen terhadap seseorang di media sosial, netizen hanya
mementingkan diri sendiri, menganggap diri paling benar, padahal tidak ada
satupun manusia yang sempurna, namun dengan kasarnya mereka seenaknya
melontarkan kata-kata makian, intimidasi, terhadap seorang yang mereka anggap
buruk.
Atau bagaimana kasus seorang pria yang menggunakan kamera kecil
atau smart camera untuk merekam
wanita-wanita yang sedang ada di dalam kamar mandi/toilet umum, dimana hal ini
merupakan salah satu contoh kasus pelecehan seksual dan tentunya dibantu dengan
adanya tekhnologi/ilmu pengetahuan yang berkembang.
Dari kasus dan penjelasan diatas, sangat diperlukan filter dan
pembatas budaya/dampak berkembangnya ilmu pengetahuan yaitu dengan menggunakan
sila kedua Pancasila yang mana menghendaki agar perlakuan terhadap manusia
harus sesuai dengan kodratnya sebagai manusia, yaitu memiliki keinginan,
seperti kecukupan materi, bersosialisasi, eksistensinya dihargai, mengeluarkan
pendapat, berperan nyata dalam lingkungannya, bekerja sesuai kemampuannya yang
tertinggi, serta sebagai makhluk Tuhan yang memerlukan keseimbangan hak dan
kewajibannya.
c.
Koruptor yang menjadi pejabat negara
Menurut
saya, tidak sepantasnya seorang koruptor memerintah kembali menjadi seorang
pejabat negara, hal ini dikarenakan seorang yang pernah melakukan kecurangan
bisa saja kembali melakukan kecurangan yang sama.Walaupun terkadang ada dilema
bahwa seorang koruptor juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai
wakil rakyat, namun menurut saya, menjadi seorang pejabat negara adalah sebuah
tanggung jawab yang vital karena menyangkut kelangsungan hidup banyak orang.
Ibarat seorang yang kehilangan status kewarganegaraannya karena menjadi seorang
anggota militer negara asing, yang artinya berkhianat terahadap negara,
demikian juga koruptor dimata saya. Seorang yang dengan sengaja melepaskan
haknya untuk dipilih sebagai pejabat negara sebagai konsekuensi korupsi yang
telah dilakukan yang sama-sama merupakan perbuatan pengkhinatan terhadap negara
yaitu curang dan dusta dalam hal kepercayaan pemerintahan.
d.
Keadilan sosial seperti apa yang sesuai bagi Rakyat Indonesia
Indonesia
adalah negara yang menjadikan nilai keadilan sosial menjadi dasar dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyelenggaraan nilai tersebut dilakukan
untuk mencapai tujuan bangsa yaitu untuk melindungi segenap warga negara dan
seluruh tumpah darah, memajukkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Keadilan
sosial yang dimaksud adalah seluruh rakyat Indonesia harus diperlakukan secara
adil di hadapan hukum, tidak memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat
tinggal, agama, golongan, dan latar belakang. Semua memiliki hak yang sama di
segala bidang kehidupan. Adil dapat dimaknai memberikan atau menerima sesuatu
sesuai dengan haknya, begitu pula dalam memberi hukuman sesuai dengan tingkat
kesalahannya.
Keadilan
sosial juga diartikan menyejahterakan yang tidak sejahtera, dan meratakan yang
tidak rata. Perwujudan kesejahteraan sosial menghendaki upaya pemerataan sumber
daya agar kelompok masyarakat yang lemah dapat ditentaskan dari kemiskinan.
Dengan begitu kesenjangan sosial ekonomi dapat dihindari atau dikurangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar