·
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
·
Inkaso
adalah sebuah layanan bank
untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di
tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat
diproses adalah wesel,
cek bilyet giro,
kuitansi, surat
promes/aksep dan hadiah undian.
·
Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti
uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang
dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran
dengan menggunakan kartu kredit (merchant).1Pengertian kartu kredit
dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Inonesia Nomor 7/52/PBI/2005 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yaitu :
“ Kartu Kredit adalah Alat
Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk
transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana
kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau
penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban
pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge
card) ataupun secara angsuran.” 2
·
Kredit
dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman
yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga dan sekaligus
surat-surat berharga tersebut sebagai jaminannya.
·
Cek perjalanan
atau cek jalan (bahasa Inggris: traveler's cheque) adalah alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk
orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan
atau pada pihak yang ditunjuk. Cek perjalanan dapat dibayar oleh perusahaan
yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan dijamin dari
kehilangan atau pencurian. Cek tadi diterima sebagai pengganti uang tunai
oleh para pedagang
dan dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu [1].
·
Menurut Bank
Indonesia, Bank
Garansi adalah
jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak
yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
·
Deposito
atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan
yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh
pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan
persyaratan tertentu.
·
REKENING
TITIPAN – PAYMENT POINT Adalah pembayaran dari masyarakat yang ditujukan untuk
keuntungan pihak tertentu seperti, rekening telepon, rekening listrik
PLN, dari Telkom, pajak televisi, uang sekolah suatu Universitas dsb.
·
Sertifikat deposito
adalah produk bank yang mirip dengan deposito,
namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang
dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai
pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor
mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi [1].
·
Menurut Undang-undang No 10 Tahun
1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
·
Giro
adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir
merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang
dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut.
Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang
menyimpannya di bank
mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya,
yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke
akun mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar