Pages

Jumat, 03 Juli 2015

Periodesasi Pemajuan HAM di Indonesia,Penegakan HAM RI



Periodesasi Pemajuan HAM di Indonesia


Ø  Tahun 1945-1950
Peraturan HAM yang dibuat
1.         Maklumat Pemerintah tanggal 1, 3 dan 14 November 1945
2.         UUD 1945 Pasal 27, 28, 29 (2), 30, 31, 32, 33, 34
Ø  Tahun 1950-1959
Peraturan yang pernah berlaku
1.         UUDS 1950 Pasal 28,
2.         UUDS 1950 Pasal 19,
3.         UUDS 1950 Pasal 20,
4.         UUDS 1950 Pasal 21,
Ø  Tahun 1959-1966
Peraturan yang pernah berlaku
1.         Penetapan Presiden no.1 tahun 1965 yang kemudian diangkat jadi UU dengan UU no.5 tahun 1969, dinyatakan dalam penjelasan pasal 1 UU itu, bahwa hanya 6 agama yang boleh hidup di Indonesia (Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Kong Hu cu)
Ø  Tahun 1966-1998
Peraturan yang pernah dibuat
1.         TAP MPRS No. XIV/MPRS/1966,
2.         KEPRES Nomor 50 Tahun 1993 (7 Juni 1993) Tentang dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).
Ø  Tahun 1998-sekarang
Peraturan yang pernah dibuat
1.         TAP MPR nomor XVII Tahun 1998
2.         UU no.5, 9, 11, tahun 1998
3.         UU no. 8, 19, 20, 21, 26, 29, 39, 40 tahun 1999
4.         UU no.26 tahun 2000
5.         UU no. 9 tahun 2004
Peraturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan
Presiden
1.         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu) no.1 Tahun 1999
2.         Keputusan Presiden(Kepres) no. 181 tahun 1998.
3.         Keputusa          n Presiden no.129 Tahun 1998.
4.         Keputusan Presiden no. 31, 5, 96 2001.
5.         Keputusan Presiden no. 181 tahun 1998.
6.         Keputusan Presiden no.50 Tahun 1993.
Ø  Kesimpulan :
Menurut kami, penegakan HAM pada periode
1998-sekarang merupakan periode yang
paling memperhatikan, hak antar manusia
karena menyangkup segala sesuatu bentuk
hak yang patut diterima oleh rakyat yang
berada di Negara tersebut

Penegakan HAM RI
Orde baru
Ø  Peraturan yang pernah dibuat
1.         Kepres RI Nomor 39 tahun 1990
2.         UU No 7 Tahun 1984
4.         Kepres nomor 50 tahun 1993
Ø  Fungsi aparat penegak HAM pada masa orde baru
1.         Komnas HAM:
1.         Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
2.         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, seta deklarasi universitas hak asasi
3.         Pengadilan HAM
4.         Pengadilan ad hoc HAM
Ø  Hambatan yang dihadapi pada orde baru
1.         Demokrasi tidak ada
2.         Kalangan intelektual dibelenggu
3.         Pers di daerah di bungkam
4.         KKN dan pelanggaran HAM terjadi dimana- mana
5.         Kekuasaan pemerintah yang absolut
6.         Rendahnya transparansi pengelolaan negara
7.         Lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat
8.         Hukum yang diskriminatif
9.         Lemahnya perlindungan HAM

Reformasi
Ø  Peraturan yang pernah dibuat :
ú  Kebijakan dalam bidang politik
1.         UU no. 2 tahun 1999
2.         UU no. 3 tahun 1999
3.         UU no. 4 tahun 1999
ú  Kebijakan dalam bidang ekonomi
1.         UU no. 5 tahun 1999
2.         UU no. 8 tahun 1999
Ø  Fungsi aparat penegak HAM
Ø  Tugas Komnas HAM meliputi:
1.         Fungsi pengkajian
2.         Fungsi penelitian
3.         Fungsi penyuluhan
4.         Fungsi pemantauan
5.         Dan mediasi tentang HAM
6.         Tugas penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat
Ø  Hambatan yang dihadapi pada masa reformasi
1.         Adanya kebijakan anti rakyat miskin
2.         Meningkatnya pengangguran dan masalah perburuhan
3.         Terabaikannya hak- hak dasar rakyat
4.         Telah terjadi krisis moral di indonesia
5.         Aparat hukum yang berlaku sewenang- wenang
6.         Kurang adanya penegakan hukum yang benar.
Ø  Kesimpulan : Periode Reformasi merupakan periode yang baik karena makin baiknya dan makin diperbaikinya peraturan-peraturan dan perundangan yang mengatur.


10 komentar: