Periodesasi Pemajuan HAM di Indonesia
Ø Tahun 1945-1950
Peraturan HAM yang dibuat
1. Maklumat Pemerintah tanggal 1, 3 dan 14 November 1945
2. UUD 1945 Pasal 27, 28, 29 (2), 30, 31, 32, 33, 34
Ø Tahun 1950-1959
Peraturan yang pernah berlaku
1. UUDS 1950 Pasal 28,
2. UUDS 1950 Pasal 19,
3. UUDS 1950 Pasal 20,
4. UUDS 1950 Pasal 21,
Ø Tahun
1959-1966
Peraturan yang pernah berlaku
1. Penetapan Presiden no.1 tahun
1965 yang kemudian diangkat jadi UU dengan UU no.5 tahun 1969, dinyatakan dalam
penjelasan pasal 1 UU itu, bahwa hanya 6 agama yang boleh hidup di Indonesia
(Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Kong Hu cu)
Ø Tahun
1966-1998
Peraturan
yang pernah dibuat
1. TAP MPRS No. XIV/MPRS/1966,
2. KEPRES Nomor 50 Tahun 1993 (7
Juni 1993) Tentang dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).
Ø Tahun 1998-sekarang
Peraturan yang pernah dibuat
1. TAP MPR nomor XVII Tahun 1998
2. UU no.5, 9, 11, tahun
1998
3. UU no. 8, 19, 20, 21, 26, 29, 39, 40 tahun 1999
4. UU no.26 tahun 2000
5. UU no. 9 tahun 2004
Peraturan HAM dalam Peraturan
Pemerintah dan Keputusan
Presiden
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu)
no.1 Tahun 1999
2. Keputusan Presiden(Kepres) no. 181 tahun 1998.
3. Keputusa n Presiden no.129 Tahun 1998.
4. Keputusan Presiden no. 31, 5, 96 2001.
5. Keputusan Presiden no. 181 tahun 1998.
6. Keputusan Presiden no.50 Tahun 1993.
Ø Kesimpulan :
Menurut kami, penegakan HAM pada periode
1998-sekarang merupakan periode yang
paling memperhatikan, hak antar manusia
karena menyangkup segala sesuatu bentuk
hak yang patut diterima oleh rakyat yang
berada di Negara tersebut
Penegakan HAM RI
Orde baru
Ø Peraturan yang pernah dibuat
1. Kepres RI Nomor 39 tahun 1990
2. UU No 7 Tahun 1984
4. Kepres nomor 50 tahun 1993
Ø Fungsi aparat penegak HAM pada masa orde baru
1. Komnas HAM:
1. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna
mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan memampukannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
2. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, seta deklarasi universitas
hak asasi
3. Pengadilan HAM
4. Pengadilan ad hoc HAM
Ø Hambatan
yang dihadapi pada orde baru
1. Demokrasi tidak ada
2. Kalangan intelektual dibelenggu
3. Pers di daerah di bungkam
4. KKN dan pelanggaran HAM terjadi dimana-
mana
5. Kekuasaan pemerintah yang absolut
6. Rendahnya transparansi pengelolaan
negara
7. Lemahnya fungsi lembaga perwakilan
rakyat
8. Hukum yang diskriminatif
9. Lemahnya perlindungan HAM
Reformasi
Ø Peraturan yang pernah dibuat :
ú Kebijakan dalam bidang politik
1. UU no. 2 tahun 1999
2. UU no. 3 tahun 1999
3. UU no. 4 tahun 1999
ú Kebijakan dalam bidang ekonomi
1. UU no. 5 tahun 1999
2. UU no. 8 tahun 1999
Ø Fungsi aparat penegak HAM
Ø Tugas
Komnas HAM meliputi:
1. Fungsi
pengkajian
2. Fungsi
penelitian
3. Fungsi
penyuluhan
4. Fungsi
pemantauan
5. Dan
mediasi tentang HAM
6. Tugas
penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat
Ø Hambatan yang dihadapi pada masa reformasi
1. Adanya
kebijakan anti rakyat miskin
2. Meningkatnya
pengangguran dan masalah perburuhan
3. Terabaikannya
hak- hak dasar rakyat
4. Telah
terjadi krisis moral di indonesia
5. Aparat
hukum yang berlaku sewenang- wenang
6. Kurang
adanya penegakan hukum yang benar.
Ø Kesimpulan : Periode
Reformasi merupakan periode yang baik karena makin baiknya dan makin
diperbaikinya peraturan-peraturan dan perundangan yang mengatur.
Sip kak.
BalasHapusthx gan
BalasHapussangat membantu, terima kasih kak
BalasHapussippp sama sama :)
BalasHapushai ras :v
BalasHapusHai lakkk :v
HapusSangat membantu sekali terima kasih y Sob.
BalasHapussippp
HapusNice thx
BalasHapusThanks guys infonya....
BalasHapus